TRIBUNSUMSEL.COM - Kegiatan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November secara serentak di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Pencoblosan dilakukan di tempat Pengumutan Suara (TPS).
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, nantinya Anggota KPPS akan bertanggung jawab dalam jalannya pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Sebelum memulai kegiatan pemungutan suara, anggota KPPS akan melaksanakan Rapat Pemungutan Suara yang dihadiri oleh pemilih dan saksi
Berikut susunan acara KPPS saat hari pemungutan suara di TPS Pilkada 2024, mengacu pedoman pada Pemilu 2024:
SUSUNAN ACARA PEMUNGUTAN SUARA
Rabu, 27 November 2024 (Rapat Pemungutan Suara di Pimpin Ketua KPPS)
Sebelum Rapat Pemungutan Suara di mulai, kami persilahkan kepada pengawas TPS dan para saksi untuk menempati tempat duduk yang sudah kami sediakan.
1. Mukodimah
Assalamu’alaikum wr,wb
Alhamdulillahirrabil alamin wabuhi nastain…….dst
Yth. Bpk/ibu Anggota KPPS TPS ….
Yth. Bpk/ibu Pengawas TPS
Yth. Bpk/ibu Para saksi dari masing-masing calon pemilu
Yth. Bpk/Ibu para pemilih yang sudah hadir
Puji rasa tasyakur kita kepada Allah SWT, pada hari ini Rabu, 27 November 2024 kita bisa hadir di TPS….dalam rangka melaksanakan pesta demokrasi yang mudah-mudahan acara kita berjalan lancar, aman dan sukses. Solawat dan salam semoga tetap tercurahkan ke baginda alam Nabi besar Muhammad SAW.
Bapak/ibu hadirin sekalian, sebelum acara pemungutan suara di buka marilah kita bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya, untuk itu kepada bapak/ibu semuanya dimohon untuk berdiri.
(menyanyikan lagu indonesia raya)