TRIBUNSUMSEL.COM - Baim Wong menyerahkan 40 bukti pemicu perceraiannya dengan Paula Verhoeven.
Adapun beberapa bukti tersebut soal perselingkuhan Paula Verhoeven.
Melalui kuasa hukum Baim Wong, Fahmi mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan di sidang berikutnya.
Adapun bukti tersebut berupa video hingga percakapan.
"InsyaAllah sidang berikutnya ada tambahan bukti lagi," kata Fahmi.
"Buktinya terdiri dari bukti tertulis, dan ada beberapa bukti elektronik berbentuk video, percakapan," tambahnya.
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Adapun sidang tersebut beragendakan pembuktian ini turut dihadiri oleh Baim Wong.
Respon Paula Soal Bukti Baim Wong
Sementara, kuasa hukum Paula Verhoeven, alvon Kurnia menanggapi soal bukti yang diserahkan Baim Wong di Pengadilan.
Menurutnya, bukti yang diserahkan Baim Wong didapat dari seseorang yang sudah diedit.
Kendati begitu, Alvon mengatakan bukti tersebut didapat secara ilegal tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
"Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa di jadikan barang bukti," katanya.
"Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga didapat secara sah," sambungnya.
Baca juga: Tangis Paula Verhoeven Tersedu-sedu Keluar Ruang Sidang Usai Baim Wong Bongkar Bukti Perselingkuhan
Menurutnya, bukti tersebut dinilai tidak sah.