Menurut Fahmi, mediasi merupakan proses yang harus dijalani dalam setiap kasus perdata, termasuk perceraian.
Fahmi Bachmid mengatakan, mediasi dilakukan untuk mendamaikan para pihak.
"Jadi tidak ada hal-hal yang terkait dengan keinginan-keinginan tapi itu peraturan yang harus dilaksanakan semua perkara," ujar Fahmi Bachmid.
"Bukan hanya perkara perceraian tapi termasuk juga perkara perdata lainnya diwajibkan untuk mediasi."
"Mediasi itu adalah dalam rangka mendamaikan supaya kedua belah pihak bisa berdamai," paparnya.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com