Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai alasan Rouf jadi tersangka dalam tabrakan beruntun yang merenggut satu nyawa itu.
Rupanya ada dua penyebab Rouf disalahkan atas kecelakaan tragis tersebut.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Rouf Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Terancam 12 Tahun Penjara
Pertama, Rouf disinyalir tidak mematuhi rambu-rambu peringatan di ruas Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat yakni tidak melintas di lajur kiri untuk truk.
Kedua, Rouf diduga tidak mengurangi kecepatan ketika melintasi jalanan menurun.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi juga menyebut Rouf mengemudikan truknya dengan kecepatan tidak wajar.
Yakni Rouf mengendarai truk pada kecepatan 50-60 km/jam dengan kondisi gigi persneling berada di posisi lima.
Atas status tersangka tersebut, Rouf terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta.
Alibi Rouf
Sebelum jadi tersangka, Rouf sempat berbicara kepada awak media terkait penyebab kecelakaan.
Rouf menyebut dirinya tidak mengantuk saat tabrakan beruntun terjadi.
"Enggak, enggak (waktu kecelakaan tidak mengantuk)," akui Rouf.
Ayah lima anak itu juga menegaskan dirinya sudah menginjak rem sebelum kecelakaan terjadi.
Namun apa daya Rouf tak bisa mengendalikan truk yang dikemudikannya dengan baik.
"Enggak, enggak mungkin saya enggak ngerem," ujar Rouf.
Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Cobaan Berat Sopir Truk Usai Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang, Keluarga Rouf Bawa Kabar Duka
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com