Berita Viral

Fenny Frans, Mira Hayati dkk Diancam Pasal Pencucian Uang Selain Langgar Undang-undang Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase empat owner skincare dari enam yang memproduksi skincare positif merkuri di Makassar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel mengungkapkan enam produk skincare ini mengandung merkuri dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Sulsel bakal periksa sejumlah saksi, termasuk ahli setelah merilis enam produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.  

FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL adalah enam produk yang dirilis.

Polda Sulsel saat ini tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.  

"Baru satu minggu. Saat ini kami tengah memeriksa saksi dan ahli. Setelah itu, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.  

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiwan, di lokasi yang sama.  

Menurutnya, tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya ini telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  

"Jadi, jika pidananya melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar," jelas Yudhi.  

Selain itu, Yudhi juga berjanji akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Respon Mira Hayati Saat Produk Skincare Disebut Mengandung Merkuri (Instagram Mirahayati69/Kompas.com Reza Rifaldi)

  

"Tentu saja, jika hukuman yang diterapkan cukup lama, kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun," tuturnya. 

Sebelumnya, produk kecantikan milik Fenny Frans (FF) dipastikan mengandung zat kimia berbahaya. 

Padahal, produk tersebut telah memiliki izin dari BPOM.

Adapun produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya yakni, FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream. 

Keduanya diketahui mengandung raksa atau merkuri.

Halaman
123

Berita Terkini