TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Sebanyak 4.466 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel dilantik secara serentak pada Kamis, 7 November 2024 kemarin.
Pelantikan dilaksanakan di wilayah Kecamatan masing-masing di Kabupaten Musi Rawas. Artinya di Musi Rawas, ada 14 lokasi pelantikan KPPS.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Musi Rawas, Yogi Juli Saputra mengatakan, pendaftaran petugas KPPS sudah dilakukan sejak kemarin atau Selasa, 17 September 2024 lalu dan ditutup pada 28 September 2024 lalu.
"Untuk pendaftaran sampai ke semua tahapan pelantikan dikembalikan ke petugas PPS Desa dan Kelurahan masing-masing," kata Yogi, kepada Sripoku.com, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: 7.084 KPPS Pilkada 2024 Resmi Dilantik KPU OKU Timur, Diingatkan Jaga Kejujuran dan Kode Etik
Dijelaskan Yogi, untuk jumlah petugas KPPS di Musi Rawas sendiri sebanyak 4.466 orang, yang nantinya akan bertugas di 638 tempat pemungutan suara (TPS) di 186 Desa dan 13 Kelurahan di Musi Rawas.
"Setiap TPS itu butuh 7 anggota KPPS. TPS di Musi Rawas ini ada 638, artinya kalau dikali 7, kebutuhan KPPS di Musi Rawas sebanyak 4.466 petugas," jelas Yogi.
Ditambahkan Yogi, untuk petugas KPPS, nantinya surat tugasnya 1 bulan.
Namun untuk kerjanya hanya satu hari yakni pada 27 November 2024, atau pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
"SKnya 1 bulan, tapi kerjanya cuman 1 hari. Kalau untuk intensifnya kisaran Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 untuk anggota," imbuh Yogi.
Dijelaskan Yogi, KPPS merupakan badan adhoc terakhir yang dibentuk setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
"Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas utama untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara," jelas Yogi.
Setelah pelantikan sambung Yogi, maka seluruh petugas KPPS di Musi Rawas ini akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait dengan pemungutan dan penghitungan surat suara.
"Sehingga mereka akan lebih paham tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai petugas KPPS di setiap TPS," tega Yogi.
Terlepas dari itu, Yogi menegaskan kepada seluruh petugas KPPS di Musi Rawas agar menjaga netralitas dan bekerja secara profesional, sesuai peraturan berlaku.
"Petugas KPPS jalankan tugas sesuai aturan dan UU yang berlaku, menjaga integritas dan menjaga kekompakan. Jangan sampai mudah terpengaruh," tutup Yogi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel