TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru muncul dalam kasus soal uang damai kasus guru Supriyani yang dilaporkan dituduh pukul siswa anak polisi.
Permintaan uang Rp 50 juta itu ternyata tak hanya disampaikan Kanit Reskrim Polsek Baito ke Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Penyidik Polsek Baito juga mendatangi rumah guru Supriyani untuk menyediakan uang Rp 50 juta tersebut.
Hal ini terungkap setelah guru Supriyani diperiksa Bid Propam Polda Sultra pada Rabu (6/11/2024).
Dalam pemeriksaan selama 4 jam itu, guru Supriyani ditanya masalah permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito selama kasusnya bergulir di kepolisian.
"Kalau yang Rp 2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan, terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkap Supriyani.
Sementara permintaan uang senilai Rp 50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito dan jika tidak dituruti berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp 50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
Baca juga: Sempat Peluk Istri Aipda Wibowo, Guru Supriyani Ngaku Terpaksa Damai Saat Depan Bupati Konsel
Sebelumnya, terkait permintaan uang damai Rp 50 juta itu diungkapkan Rokiman saat menjadi saksi di sidang kasus guru Supriyani di PN Andoolo, pada Senin (4/11/2024).
Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.
"Pak Desa (Kades Wonua Raya), bagaimana ini, mau dilanjutkan atau bagiamana?," tanya Kanit ditirukan Kades di depan sidang.
Saat itu, Rokiman meminta tolong agar kasus guru Supriyani ditangguhkan terlebih dahulu, mengingat saat itu sang guru sedang ujian P3K.
Kanit pun menyanggupi akan menyampaikan ke pimpinan, sebelum berkas ditangani.
Setelah itu, di hari berikutnya Kanit Reskrim datang ke rumah Rokiman dan menyampaikan permintaan uang Rp 15 juta untuk penangguhan kasusnya.
Saat itu, Rokiman merasa keberatan karena nilainya cukup besar.