Berita Viral

Sempat Peluk Istri Aipda Wibowo, Guru Supriyani Ngaku Terpaksa Damai Saat Depan Bupati Konsel

Pengakuan guru Supriyani terpaksa berdamai di depan Bupati Konawe Selatan, kini cabut perdamaian.

|
TribunnewsSultra.com
Pengakuan guru Supriyani terpaksa berdamai di depan Bupati Konawe Selatan, kini cabut perdamaian. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan guru Supriyani terpaksa berdamai di depan Bupati Konawe Selatan, kini cabut perdamaian.

Guru Supriyani dan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim melakukan pertemuan damai yang difasilitasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

Momen tersebut terjadi di rumah dinas bupati pada Selasa, 5 November 2024.

Adapun kesepakatan damai Supriyani dengan orangtua korban Aipda WH dan istri soal tuduhan aniaya anaknya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Pada momen itu, beredar ramai di media sosial, video viral yang menunjukkan Supriyani bersalaman dengan orangtua muridnya. 

Tak hanya itu, guru honorer 16 tahun ini juga memeluk istri Aipda WH. 

Menandakan keduanya saling memaafkan atas hal yang terjadi. 

Dalam proses mediasi itu, Supriyani juga ternyata menandatangani kesepakatan perdamaian. 

Baca juga: Sosok Andri Darmawan, Pengacara Baru Guru Supriyani, Sebut Perdamaian Kliennya dan Aipda WH Ilegal

Namun tak lama setelah itu, surat damai itu dicabut oleh Supriyani karena merasa terpaksa dan tertekan. 

Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Supriyani mengaku berdamai di depan Bupati Konsel lantaran terpaksa, bahkan dirinya tidak mengetahui isi surat kesepakatan tersebut.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Meski terjadi perdamaian, proses hukum guru Supriyani tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Meski terjadi perdamaian, proses hukum guru Supriyani tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo. (YouTube Tribunnews.com)

Adapun pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Baca juga: Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda Wibowo dan Istri, Merasa Tertekan dan Terpaksa 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved