"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari," kata Samsuddin.
Meskipun keduanya telah saling memaafkan, Samsuddin menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Di sisi lain, Bupati Surunuddin berharap agar kasus ini dapat dihentikan.
Supriyani juga telah memberikan maaf kepada Aipda Wibowo Hasyim.
"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo (Aipda Wibowo Hasyim)," kata Samsuddin.
Berakhir Kuasa Hukum Suryani Dipecat
Perdamaian yang terjadi antara guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, Aipda Widodo dan istri nampaknya menjadi bumerang.
Samsuddin, salah satu pengacara yang masuk dalam tim kuasa hukum Supriyani secara resmi dipecat.
Pemberhentian Samsuddin diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan.
Samsuddin dinilai tak melakukan koordinasi atas pertemuan yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, pada Selasa (5/11/2024).
Pertemuan itu, justru tak diketahui oleh Andri Darmawan dan juga tim kuasa hukum Supriyani lainnya.
Selaku kuasa hukum guru Supriyani, diapun menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.
Baca juga: Sosok Andi Gunawan Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani Dituduh Pukul Siswa
Terkait pertemuan tersebut, kata Andri, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi apalagi untuk melakukan perdamaian.
“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri menambahkan.
Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.
“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara," jelasnya.