Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru

Pengakuan Fauzan Fahmi Mutilasi Mayat Sinta Handiyana, Kedekatan dengan Korban Diketahui Istri

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fauzan Fahmi alias Omeh, pelaku mutilasi mayat Sinta tanpa kepala sempat membantah lakukan aksi kejinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Fauzan dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Dikutip dri Kompas.com

Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP berbunyi, 
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kebohongan Fauzan Soal Mutilasi Mayat Tanpa Kepala, Selingkuhan Sinta, Tak Kapok Ketahuan Istri Sah

Berita Terkini