TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Pelaku pencurian di sebuah rumah yang beralamat di lorong asrama Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumatra Selatan yang terjadi pada Selasa (24/10/2024) beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Unit reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ER (45) warga Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan Polisi dengan nomor LP/B/73/IX/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 26 September 2024.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya mengatakan, berdasarkan laporan polisi itu, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kasus pencurian dengan pemberatan ini dapat terungkap dan pelaku ER berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Talang Pipa.
"Saat ini pelaku ER yang beprofesi sebagai buruh ini sudah kita amankan di Polsek Talang Ubi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dia membobol rumah korban, memanfaatkan kesempatan saat rumah korban dalam keadaan kosong dalam melakukan aksinya," kata Kompol Rifan, Jum'at (1/11/2024).
Baca juga: Oknum LSM di PALI Tipu IRT Rp150 Juta Modus Keluarkan Suaminya dari Penjara, Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Warga Desa Muara Sungai PALI, Manfaatkan Kotoran Sapi Untuk Biogas Rumah Tangga dan Pupuk Organik
Dijelaskan Kapolsek, kasus pencurian ini terjadi terjadi pada hari Selasa,24 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Lorong Asrama No. 363 A, RT. 03, RW.11, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi.
Dimana saat aksi pencurian itu dilakukan pelaku, pemilik rumah pada saat itu sedang bepergian keluar kota, dan rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong dan terkunci.
Namun,saat pemilik kembali ke rumahnya, ia mendapati pintu rumahnya sudah dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam-silver dan satu buah ponsel.
Atas kasus pencurian ini, pemilik rumah mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Talang Ubi.
Setelah menerima laporan korban Kompol Rifan langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dari kasus pencurian ini.
“Kami berkomitmen penuh dalam menanggapi setiap laporan masyarakat, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan keakuratan data dan informasi. Upaya penyelidikan yang terus dilakukan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan pelaku ER berhasil diamankan,"ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel merk Infinix yang diduga kuat milik korban.
“Kami memastikan proses hukum yang berjalan akan ditegakkan seadil-adilnya,dan pengungkapan ini juga menjadi bukti dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,”tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com