TRIBUNSUMSEL.COM - Sebanyak enam polisi diperiksa terkait kasus viral guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel).
Diketahui, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa 6 polisi buntut permintaan uang damai Rp50 juta.
Menurut Kombes Pol Moch Sholeh, 6 polisi ini sudah dimintai keterangan Tim Intenal dibentuk Polda Sultra.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Supriyani, Istri Aipda Wibowo Ngaku Anak Dipukul Guru Gegara Tak Selesai Menulis
Mereka berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan. Bahwa Polda masih tahap pendalaman.
"Dari Polres Konsel 3, Polsek Baito 3 personel. Sementara masih pendalaman," kata Moch Sholeh dikonfirmasi, pada Selasa (29/10/2024) kemarin.
Pemeriksaan ini untuk mendalami penanganan kasus guru Supriyani, apakah sesuai SOP penyidikan atau tidak.
Bahkan mendalami permintaan uang Rp50 juta dalam kasus mediasi guru Supriyani dengan orangtua murid.
Sholeh megungkapkan, nominal uang damai Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra turut meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.
"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh.
Terkait keterangan saksi-saksi, pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian kasus Supriyani atau sebaliknya.
Baca juga: Nasib Camat Baito Sudarsono Dinonaktifkan dari Jabatan Oleh Bupati Konsel Imbas Kasus Guru Supriyani
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.
"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," tuturnya.
Keenamnya diduga terlibat kasus guru honorer diduga aniaya murid di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Konsel, Sultra.
Supriyani Tuding Ibu Korban Berbohong saat Sidang
Supriyani membantah kesaksian ibu korban, saat sidang lanjutan kasus dugaan guru aniaya murid SD.