Berita Pali

Bayar Rp 150 Juta Demi Suaminya Bebas Dari Kasus Narkoba, IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novan Fadli SH Kuasa Hukum Korban RA, saat mendatangi Polres PALI pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

Merasa dirugikan, RA kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI pada 22 Agustus 2024.

"Kasus ini dilaporkan kelien saya RA pada tanggal 22 Agustus 2024, kasus penipuan oleh tersangka YYN, seorang oknum LSM di Kabupaten PALI yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan membantu membebaskan suami klien saya berinisial SR, yang saat itu ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI atas kasus narkoba. Sebagai syarat pembebasan, YYN meminta imbalan sebesar Rp150 juta dari kelien saya," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres PALI, YYN kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2024 kemarin dan memenuhi panggilan penyidik Polres PALI, lalu dilakukan penahanan.

Novanpun mendesak agar AW, yang diduga turut terlibat, juga dipanggil dalam kasus ini.

"Kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil saudara AW, yang juga ikut terlibat dalam kasus ini,"ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi ketika dihubungi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka YYN.

“Benar, tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polres PALI,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk AW.

Dengan perkembangan kasus yang saat ini memasuki tahap penyidikan mendalam, Satreskrim Polres PALI menyatakan komitmennya dalam menangani kasus penipuan ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Penyelidikan masih berjalan, dan kami akan memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, ”tandasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkini