Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Sosok Jeffry Hendrik dan Hendra Purba, Polisi jadi Tersangka Pembunuhan MP Mayat Dalam Tas di Karo

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya. Ad adua polisi yang turut jadi tersangka dalam pembunuhan itu.

Lebih lanjut, dirinya berharap kepada masyarakat untuk memberikan doa dan dukungan agar kasus ini bisa cepat terungkap.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk bekerja menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

Baru Bebas Penjara 3 Bulan

Korban merupakan eks napi yang sempat berkasus narkoba dan telah menjalankan hukuman.

Baru tiga bulan pasca bebas penjara, MP kini menjadi korban pembunuhan.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat itu MP ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. 

MP diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut MP dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MP  dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa MP alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah. 

Dikenal Pribadi Baik

Kata Edward, MP dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,"ungkap Edward.

Terkait hubungan dengan dunia luar, sambung Edward, Sella tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.

MP akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan. 

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,"ujar Edward. 

"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi : Lihat Mayat namun Tak Lapor Atasan

Berita Terkini