TRIBUNSUMSEL.COM - Dua anggota polisi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan MP, mayat yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Adapun oknum polisi tersebut bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi dia melaporkannya kepada pimpinannya.
Keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.
Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024). Dikutip dari Tribun-medan.com
Baca juga: Tampang Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan MP Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Punya Kelainan
Adapun pelaku utama bernama Joe Frisco Johan, 36 tahun, pengusaha di Pematangsiantar.
Mutia tewas akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan seksual dengan Joe pada Minggu 20 Oktober lalu.
Ia kerap melakukan penganiayaan saat berhubungan badan, sebagai fantasi seksualnya hingga MP tewas.
Sedangkan dua personel Polisi datang ke lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Merdeka nomor 341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar karena dihubungi salah satu pelaku.
Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT, sempat diminta menutupi kematian korban.
Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.
Baca juga: Motif Joe Frisco Bunuh MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Lakukan Kekerasan Demi Fantasi
Sedangkan, Hendra Purba, personel Polres Simalungun, juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.
Ia menyarankan supaya mayat dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.
"Mereka melihat ada sesosok mayat tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya," terangnya.
7 Orang Tersangka
Diketahui, Polda Sumut menetapkan tujuh orang tersangka terkait tewasnya MP, seorang mantan narapidana kasus narkoba yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pertama, Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dia merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.
Kedua, Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sahrul adalah orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat.
Keenam dan ketujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.
Keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.
Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Kombes Sumaryono juga mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.
Kronologi
Mayat MP ditemukan di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Diketahui, mayat itu ditemukan terbungkus di dalam sebuah kantong tas dan diletakkan di tepi jurang di sisi jalan.
Berdasarkan informasi yang didapat, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan.
Saat jenazah ditemukan awal, pada tubuh korban terdapat sejumlah luka.
Dari penemuan tersebut, pihak Polres Tanah Karo yang mendapatkan informasi langsung bergerak ke lapangan untuk mengevakuasi jenazah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Berastagi AKP Henry DB Tobing membenarkan adanya penemuan mayat Mr X yang ditemukan di tepi jalan tersebut.
Dirinya menjelaskan, kemarin pihaknya telah mengevakuasi jenazah tersebut ke RSU Kabanjahe.
"Benar kemarin kita mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di jalan lintas Medan-Berastagi. Sudah kita bawa ke RSU Kabanjahe, dan kemarin juga sudah kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi," ujar Henry, Rabu (23/10/2024). Dikutip dari Tribun-medan.com
Ketika ditanya perihal kondisi korban, dirinya mengaku sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Pasalnya pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari tim medis RS Bhayangkara.
"Untuk lebih lanjut, kita masih menunggu hasil autopsi," katanya.
Informasi yang didapat, saat ditemukan diidentifikasi awal pada tubuh korban terdapat luka.
Namun, dirinya menjelaskan saat ini pihaknya bersama dengan Satreskrim Polres Tanah Karo telah membentuk tim untuk mengusut kasus ini.
"Kita sudah berkordinasi ke Polres dan sudah membuat tim untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap kepada masyarakat untuk memberikan doa dan dukungan agar kasus ini bisa cepat terungkap.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk bekerja menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Baru Bebas Penjara 3 Bulan
Korban merupakan eks napi yang sempat berkasus narkoba dan telah menjalankan hukuman.
Baru tiga bulan pasca bebas penjara, MP kini menjadi korban pembunuhan.
Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Saat itu MP ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
MP diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut MP dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa MP alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah.
Dikenal Pribadi Baik
Kata Edward, MP dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,"ungkap Edward.
Terkait hubungan dengan dunia luar, sambung Edward, Sella tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.
MP akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan.
"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,"ujar Edward.
"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi : Lihat Mayat namun Tak Lapor Atasan