Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Motif Joe Frisco Bunuh MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Lakukan Kekerasan Demi Fantasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan MP, mayat wanita dalam tas di Karo. Pelaku mengaku sengaja melakukan kekerasan untuk puaskan fantasi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap tersangka utama, ia memiliki kelainan seksual.

Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu."

Pelaku 5 Kali Dilaporkan

Polisi menyebut jika rupanya Johan sudah 5 kali di laporkan ke Polisi.

Dua dari laporan Polisi sudah selesai dan tiga lagi masih berproses di beberapa Polres.

Laporan terhadap pria bertubuh tinggi, berkulit putih ini terkait penganiayaan dan pengancaman.

"Keterangan tambahan, bahwa pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. 2 laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman."

Artikel Ini sudah tayang di TribunMedan.com dengan judul 'Motif Pelaku Bunuh Mutia Pratiwi yang Dibuang ke Karo, Beri Upah 105 Juta untuk Buang Mayat Korban'

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini