Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru baru ini melakukan ekskusi penangkapan terhadap Gregorius Ronald Tannur di perumahan mewah kota Surabaya.
Bukan tanpa sebab, keputusan itu diambil dengan alasan karena takut Ronald Tannur memiliki rencana kabur.
Baca juga: Ditangkap Kembali, Kejati Jatim Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Upayakan Ajukan PK
Ronald Tannur sendiri baru saja bebas dari hukuman 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera lantaran melakukan suap terhadap 3 orang hakim.
Kini Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan bahwa eksekusi berjalan lancar.
"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ujarnya.
Mia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.
Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.
Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.
"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.
Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri.
Apalagi Ronald Tannud diketahui memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.
Ronald Tannur Ditangkap Kembali
Ronald Tannur diketahui ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.