Selain debat, KPU juga memberikan kesempatan untuk paslon melakukan kampanye akbar atau rapat umum.
Pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali selama masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024.
Penentuan lokasi kampanye ditentukan dari masing-masing paslon sesuai dengan mekanisme zona yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 126 Tahun 2024. Ada tiga zona yang kampanye Pilkada yang dilakukan cagub dan cawagub, berikut rinciannya:
- Zona I: Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.
- Zona II: Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.
- Zona III: Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Setiap paslon akan mendapatkan kesempatan 7 kali kampanye pada setiap zona. Pembagian zona itu bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga kampanye berlangsung aman, lancar dan tertib.
Waktu kampanye diperbolehkan dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Lokasinya boleh di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com