Berita Viral

Sosok Kepala Desa Rokiman Ungkap Fakta Uang Damai Rp50 juta di Kasus Guru Honorer, Kanit yang Minta

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman buka suara soal munculnya uang Rp50 juta dalam kasus guru honorer di Konawe Selatan dituduh aniaya anak polisi hingga sempat masuk penjara.

Namun, sejumlah anggota PGRI yang tidak diperkenankan masuk tidak dapat menahan keinginan mereka untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Akhirnya, mereka memilih untuk menerobos masuk dengan memanjat pagar PN Andoolo, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

"Bebaskan Supriyani," teriak anggota PGRI yang hadir.

Sementara itu, aparat keamanan yang bertugas di lokasi berusaha menenangkan massa yang semakin emosional dan berusaha masuk.

Meskipun beberapa kali terjadi aksi dorong-dorong pagar PN Andoolo, situasi tidak sampai berkembang menjadi kekerasan fisik, tetapi berjalan dengan damai.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya.

"Kami sudah mempersiapkan pembelaan, segala bentuk bukti-bukti untuk membuktikan bahwa ibu Supriyani sesungguhnya tidak bersalah seperti tuduhan polisi ataupun jaksa," kata Andri dikutip dari Youtube BeritaSatu, Kamis.

Ia mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.

Apalagi Supriyani mengajar di kelas 1 B, dan pada saat kejadian tidak bertemu dengan korban.

"Ibu Supriyani dituduh memukul menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali," kata Andri Darmawan.

Andri pun membenarkan kalau Supriyani dipaksa oleh penyidik untuk mengakui adanya pemukulan.

"Bu Supriyani dipaksa atau disuruh mengakui, walaupun sebenarnya sudah menolak dan tidak mengakui karena perbuatan itu tidak pernah dilakukan," kata dia.

Ia mengatakan, ada saksi-saksi yang menguatkan alibi Supriyani saat kejadian.

"Berdasarkan keterangan saksi lain, guru-guru, bahwa mereka bersaksi tidak ada kejadian itu," kata dia.

Bahkan Lilis, wali kelas korban, mengaku pada hari itu ia berada di kelas bersama dengan seluruh siswanya.

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membantah adanya permintaan uang Rp 50 juta.

"Bahkan dalam 5 kali mediasi orangtua korban tidak pernah sekalipun menyebut apalagi menerima sejumlah uang," kata AKBP Febry Sam.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini