Rokiman pun kemudian menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.
Hanya saja pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan, salah satu kuasa hukum Supriyani La Hamildi menyampaikan karena kasus ini, Kepala Desa Wonua Raya tidak bisa tidur dan kepikiran.
"Karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari pak Kades ini, padahal tidak," katanya.
Sebelumnya pihak kepolisian membantah soal angka Rp50 juta tersebut.
Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris mengaku tak pernah mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan kasus ini.
Ia juga tidak tahu asal muasal hingga muncul permintaan angka Rp50 juta itu.
"Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi," ujarnya ketika dihubungi Tribunnewssultra, Rabu (23/10/2024).
Hal yang sama juga dikatakan oleh orangtua pelapor yang juga merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Widodo Hasyim.
Kata Aipda Widodo, Supriyani beberapa kali mengunjungi rumahnya untuk melakukan mediasi terkait kasus yang ia laporkan kepada polisi itu.
Aipda Wibowo Hasyim Bantah Minta Uang Damai
Aipda Wibowo Hasyim dalam kesempatannya juga membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Sempat beredar kabar, ia meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani agar kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” terangnya.
Aipda Wibowo Hasyim mengatakan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.