TRIBUNSUMSEL.COM - Para anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ikut mengawal sidang perdana kasus guru aniaya murid di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024).
Sebagian guru honorer itu turut merasa sakit yang dialami Supriyani setelah dilaporkan wali murid terkait tudingan penganiayaan terhadap anaknya.
Mereka menganggap Supriyani hanya mendidik dan mendisiplinkan, bukan menghukum serta menganiaya.
Baca juga: Bebaskan Supriyani, Teriak PGRI Bela Guru yang Dilaporkan Diduga Pukul Siswa Anak Polisi di Konsel
Sehingga, mereka rela datang sejak pukul 06.00 Wita di PN Andoolo untuk memberikan dukungan, sekaligus mengawal jalannya persidangan.
“Kami sebagai guru honorer, yang telah mengabdi bertahun-tahun juga merasakan sakit apa yang dirasakan ibu Supriyani, sehingga kami datang untuk memberikan dukungan,” kata Harwiah, perwakilan dari PGRI di Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Harwiah berharap sidang perdana ini dapat memberikan keadilan bagi Supriyani, dan dibebaskan dari segala tuduhan.
Ia menegaskan tugas mendidik dan mendisiplinkan bagian tanggung jawab seorang guru, bukan dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Bebaskan Supriyani, agar ia dapat mengajar kembali seperti biasa,” tuturnya.
Sementara itu, pada sidang perdana ini, jaksa hanya membacakan dakwaan perkara.
Teriakan keras terdengar meminta agar Supriyani dibebaskan tanpa syarat.
Dari pantauan Tribunsultra.com, sejumlah anggota PGRI yang tidak diperkenankan masuk tidak dapat menahan keinginan mereka untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Baca juga: Sosok Kepala Desa Rokiman Ungkap Fakta Uang Damai Rp50 juta di Kasus Guru Honorer, Kanit yang Minta
Akhirnya, mereka memilih untuk menerobos masuk dengan memanjat pagar PN Andoolo, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
"Bebaskan Supriyani," teriak anggota PGRI yang hadir.
Sementara itu, aparat keamanan yang bertugas di lokasi berusaha menenangkan massa yang semakin emosional dan berusaha masuk.
Meskipun beberapa kali terjadi aksi dorong-dorong pagar PN Andoolo, situasi tidak sampai berkembang menjadi kekerasan fisik, tetapi berjalan dengan damai.
Supriyani Siapkan Bukti
Pihak Supriyani mengaku telah mendatangkan saksi sebagai bukti untuk membantah tuduhan pelapor Aipda Wibowo Hasym, orang tua korban.
"Terkait alat bukti yang kami siapkan itu adalah saksi, jadi saksi-saksi ini itu guru-guru yang mengajar di sekolah itu," ungkap Samsudin, kuasa hukum guru Supriyani, dilansir dari Youtube TvOneNews.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli, jadi kedepannya kami akan ajukan saksi ahli," sambungnya.
Sementara, Penyidik justru menjadikan sapu ijuk di sekolah sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada korban.
"Hari ini sidang perdana jadi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang mereka perlihatkan dalam berkas perkara yang mereka perlihatkan itu satu buah sapu ijuk dan luka dari anak tersebut," katanya.
Nantinya, Suryani kembali mengjalani sidang eksepsi pada Senin, (28/10/2024).
"Kami akan sidang dengan eksepsi, nah dalam sidang ini kami akan menguraikan semua apa-apa saja kejadian ini," bebernya.
Diketahui, Supriyani jadi tersangka dugaan penganiayan anak polisi yang mengaku dipukul olehnya di sekolah.
Ibu guru honorer di SDN 4 Baito membantah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Supriyani mengaku dipaksa mengakui dan meminta maaf, serta diminta uang damai Rp 50 juta.
Namun, permintaan maaf itu justru dijadikan orang tua korban bahwa Supriyani adalah pelaku aniaya anaknya.
Baca juga: JPU Yakini Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan Pukul Siswa Anak Polisi, Singgung Alat Bukti
Samsudin mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.
Apalagi Supriyani mengajar di kelas 1 B, dan pada saat kejadian tidak bertemu dengan korban.
"Ibu Supriyani ini tidak pernah mengajar di kelas tersebut, hanya pada saat 26 ibu Lilis ini hanya nyuruh mengecek kelasnya," kata Samsudin.
"Jadi kami mikir kok aneh begini ya kegiatan ini gak pernah dilakukan, kok dibuat laporan," sambungnya.
Diketahui, ayah korban adalah Wibowo Hasyim berstatus sebagai anggota kepolisian berpangkat Aipda.
Aipda kepanjangan dari Ajun Inspektur Polisi Dua adalah pangkat tertinggi di golongan Bintara dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Lambang pangkat Aipda adalah 1 balok perak bergelombang di pundaknya.
Aipda Wibowo Hasyim bertugas di Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara.
Ia memiliki jabatan sebagai Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Baito.
Artikel telah tayang di Tribunnewssultra.com dengan judul Kawal Sidang Perdana, Guru Honorer Mowila Konawe Selatan Sebut Ikut Merasakan Sakitnya Supriyani
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com