Supriyani Siapkan Bukti
Pihak Supriyani mengaku telah mendatangkan saksi sebagai bukti untuk membantah tuduhan pelapor Aipda Wibowo Hasym, orang tua korban.
"Terkait alat bukti yang kami siapkan itu adalah saksi, jadi saksi-saksi ini itu guru-guru yang mengajar di sekolah itu," ungkap Samsudin, kuasa hukum guru Supriyani, dilansir dari Youtube TvOneNews.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli, jadi kedepannya kami akan ajukan saksi ahli," sambungnya.
Sementara, Penyidik justru menjadikan sapu ijuk di sekolah sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada korban.
"Hari ini sidang perdana jadi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang mereka perlihatkan dalam berkas perkara yang mereka perlihatkan itu satu buah sapu ijuk dan luka dari anak tersebut," katanya.
Nantinya, Suryani kembali mengjalani sidang eksepsi pada Senin, (28/10/2024).
"Kami akan sidang dengan eksepsi, nah dalam sidang ini kami akan menguraikan semua apa-apa saja kejadian ini," bebernya.
Diketahui, Supriyani jadi tersangka dugaan penganiayan anak polisi yang mengaku dipukul olehnya di sekolah.
Ibu guru honorer di SDN 4 Baito membantah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Supriyani mengaku dipaksa mengakui dan meminta maaf, serta diminta uang damai Rp 50 juta.
Namun, permintaan maaf itu justru dijadikan orang tua korban bahwa Supriyani adalah pelaku aniaya anaknya.
Baca juga: JPU Yakini Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan Pukul Siswa Anak Polisi, Singgung Alat Bukti
Samsudin mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.
Apalagi Supriyani mengajar di kelas 1 B, dan pada saat kejadian tidak bertemu dengan korban.
"Ibu Supriyani ini tidak pernah mengajar di kelas tersebut, hanya pada saat 26 ibu Lilis ini hanya nyuruh mengecek kelasnya," kata Samsudin.