TRIBUNSUMSEL.COM - Aipda Wibowo Hasyim diperiska Propam setelah diduga meminta uang damai Rp50 juta kepada Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, Supriyani jadi tersangka dugaan penganiayan anak polisi yang mengaku dipukul olehnya di sekolah.
Ibu guru honorer di SDN 4 Baito membantah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Baca juga: Nasib Aipda Wibowo diduga Minta Uang Damai 50 Juta ke Guru Supriyani, Polda Sultra Turunkan Tim Usut
Supriyani mengaku dipaksa mengakui dan meminta maaf, serta diminta uang damai Rp 50 juta.
Publik pun penasaran dengan gaji Aipda Wibowo Hasyim yang memenjarakan Supriyani.
Diketahui, Aipda Hasyim Wibowo adalah anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi dengan lambang satu balok perak bergelombang.
Ia menjabat sebagai Kepala Unit Intel di Polsek Baito.
Berdasarkan peraturan pemerintah, gaji polisi berpangkat Aipda mulai dari Rp 2.570.000 untuk teredah.
Sementara gaji tertingginya yakni Rp 4.223.300.
Selain menerima gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan.
Besarnya tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Baca juga: Sosok Aipda Wibowo Hasyim, Polisi Laporkan Supriyani Guru Honorer di Konsel diduga Aniaya Anaknya
Dikutip dari laman resmi Polri jabatan Aipda mendapat tunjangan sebesar Rp 2.928.000.
Gaji yang didapat oleh Aipda Wibowo Hasyim itu jauh dengan gaji Supriyani sebagai guru honorer.
Menurut guru di Konawe Selatan yang merupakan rekan Supriyani, guru honorer itu gajinya tidak sebanding dengan fitnahan yang ia dapatkan.
"Gajinya Rp 300.000 per bulan," kata rekan Supriyani.
Jumlah itu tentu jauh sekali dengan gaji Aipda Wibowo Hasyim.