TRIBUNSUMSEL.COM - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, baru saja menjalani sidang perdana di pengadilan Andoolo, Kamis (24/10/2024).
Setelah dilaporkan atas tuduhan melakukan pemukulan terhadap muridnya berstatus anak polisi.
Pihak Supriyani mengaku telah mendatangkan saksi sebagai bukti untuk membantah tuduhan pelapor Aipda Wibowo Hasym, orang tua korban.
Baca juga: Bebaskan Supriyani, Teriak PGRI Bela Guru yang Dilaporkan Diduga Pukul Siswa Anak Polisi di Konsel
"Terkait alat bukti yang kami siapkan itu adalah saksi, jadi saksi-saksi ini itu guru-guru yang mengajar di sekolah itu," ungkap Samsudin, kuasa hukum guru Supriyani, dilansir dari Youtube TvOneNews.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli, jadi kedepannya kami akan ajukan saksi ahli," sambungnya.
Sementara, Penyidik justru menjadikan sapu ijuk di sekolah sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada korban.
"Hari ini sidang perdana jadi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang mereka perlihatkan dalam berkas perkara yang mereka perlihatkan itu satu buah sapu ijuk dan luka dari anak tersebut," katanya.
Nantinya, Suryani kembali mengjalani sidang eksepsi pada Senin, (28/10/2024).
"Kami akan sidang dengan eksepsi, nah dalam sidang ini kami akan menguraikan semua apa-apa saja kejadian ini," bebernya.
Diketahui, Supriyani jadi tersangka dugaan penganiayan anak polisi yang mengaku dipukul olehnya di sekolah.
Baca juga: Geleng Kepala, Tangis Supriyani Guru di Konsel saat Dengarkan Dakwaan Sidang Kasus Pukul Siswa
Ibu guru honorer di SDN 4 Baito membantah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Supriyani mengaku dipaksa mengakui dan meminta maaf, serta diminta uang damai Rp 50 juta.
Namun, permintaan maaf itu justru dijadikan orang tua korban bahwa Supriyani adalah pelaku aniaya anaknya.
Samsudin mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.
Apalagi Supriyani mengajar di kelas 1 B, dan pada saat kejadian tidak bertemu dengan korban.