"Sebab, kalau mau diobati atau dirujuk ke RSJ, tentu harus punya BPJS, kalau tidak punya pasti ditolak. Karena dia tidak punya identitas, maka tidak bisa dibuatkan BPJS nya di Dinkes," tegas Evan.
Lebih lanjut Evan menjelaskan, untuk itu hasil dari kesepakatan bersama, dan juga permintaannya untuk dikembalikan ke rumahnya.
Maka, ODGJ tersebut akhirnya dikembalikan ke Desa F Trikoyo.
"Dia itu tidak punya rumah, tempat pondok di pinggir jalan itu disebutnya rumah. Jadi kemarin, kami kembalikan ke Desa F Trikoyo. Namun, akan diawasi oleh petugas Puskesmas, sehingga terpantau kondisinya," tutup Evan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel