Pembunuh di Macan Lindungan Ditangkap

Bunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang, Ganda Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara

Penulis: Rachmad Kurniawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganda Saat di Sidang - Bunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang, Ganda Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suganda alias Nanda, pembunuh kejam ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang tampaknya lolos dari hukuman mati.

Hal tersebut setelah Ganda divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/10/2024).

Ganda lolos dari hukuman pidana mati yang sebelumnya dituntut oleh JPU. 

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Oloan Exodus Hutabarat SH MH.

Ganda dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

Ia dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa ibu dan anak.

"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Hakim saat membacakan vonis.

Hal yang memberatkan menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi keluarga korban dan perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," sambung Majelis Hakim.

Baca juga: Raut Lesu Ganda, Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Usai Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Tak Diberi Rp 25 Ribu, Pria di Palembang Tega Bunuh Ibu dan Anak, Kini Didakwa Pembunuhan Berencana

Adapun pertimbangan yang meringankan menurut majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban karena menuntut upah dari suami korban.

Usai mendengar vonis pidana 20 tahun penjara tersebut, terdakwa Ganda alias Nanda tanpa pikir panjang langsung menyatakan sikap terima.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, Suganda alias Nanda hanya bisa pasrah saat didakwa oleh JPU dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Wasilah dan Farah, anak dibawah umur.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkini