"Uang yang saya tarik sebesar Rp 1,250.000 merupakan hasil penukaran uang palsu, yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi, saya isikan Gopay Rp 300 ribu, digunakan untuk makan dan rokok Rp 350 ribu, dan sisanya Rp 600 ribu saya simpan untuk disetorkan kepada Pakde untuk membayar hutang saya," ujarnya.
Setelah menarik uang, tersangka kemudian pada Senin malam (14/10/2024) menuju kesebuah warung yang berada di Jalan Servo KM 52 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi untuk beristirahat, sehingga akhirnya tersangka ditangkap Polisi disana.
"Saya baru pertamakali melakukan ini, dan cuma 1 Agen BRI Link yang dilakukan transaksi, karena terlilit hutang. Saya dikasih uang Palsu itu dari Pakde, saya tahu kalau itu uang palsu dan saya menyesal dengan apa yang saya lakukan," akunya lagi.
Atas perbuatannya tersangka DTK dikenakan Pasal 36 Ayat 2,3 dan 4, UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nominal Rp 1,3 juta, dimana kondisi barang bukti uang palsu itu sudah luntur warnanya karena terkena air.
Dari 13 lembar uang palsu yang diamankan polisi, hanya 12 lembar yang masih utuh, 1 lembar lagi sudah rusak.
Ke 13 lembar uang palsu tersebut memiliki nomor seri yang sama yaitu dengan nomor seri : LEH269920 dalam keadaan pudar
Selain itu Polisi juga mengamankan uang asli berjumlah Rp 600 ribu yang disimpan dalam dompet tersangka, dimana uang tersebut akan di setorkan tersangka kepada sosok yang di sebut Pakde.
Untuk barang bukti lainnya berkaitan dengan kasus ini, juga diamankan polisi yaitu 1 lembar bukti struk transaksi BRI Link sebesar Rp 1,3 juta, 1 buah kartu ATM milik tersangka, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang dan 1 Unit handphone milik tersangka.
Saat ini Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI masih menyelidiki jika ada keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus peredaran uang palsu ini.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel