Uang Palsu di PALI

Pengakuan Sopir Truk Asal Jabar Nekat Edarkan Uang Palsu di PALI Sumsel, Sebut Terlilit Utang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka DTK (47) Seorang sopir truk asal Jabar yang ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu saat diwawancarai di Polres PALI, Rabu (16/10/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- DTK (47) seorang sopir Truk angkutan batubara asal Sumedang Jawa Barat ditangkap Polisi karena mengedarkan uang palsu sebesar Rp 1,3 juta rupiah di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

DTK ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI saat sedang berada di Jalan Lintas servo KM 52 Desa Betung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Senin malam (14/10/2024) sekira Pukul 01.30 Wib.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu Agen BRI Link yang berada di Jalan Servo KM 37, yang tertipu dengan uang palsu Rp 1,3 juta  yang dibayarkan tersangka saat tersangka melakukan transaksi meminta ditransfer kan uang sebesar Rp 1,3 juta ke rekening pribadinya melalui pihak Agen.

Dalam ungkap kasus yang dilakukan Polres PALI, ketika diwawancarai Tersangka DTK mengaku nekat mengedarkan uang palsu tersebut karena terlilit hutang.

Diungkapnya, dia yang berasal dari Sumedang Jawa Barat telah bekerja selama 2 bulan sebagai sopir angkutan batubara di wilayah Kabupaten PALI.

Tersangka mengaku, awal mula dia terjerat kasus peredaran uang palsu tersebut dikarenakan memiliki utang minyak solar kepada seseorang sebesar Rp 700 ribu rupiah.

"Lalu saya bercerita kepada teman, untuk mencarikan solusi bagaimana untuk mendapatkan pinjaman uang guna membayar utang minyak solar tersebut, teman menyarankan saya untuk meminjam uang kepada Pakde," Aku Tersangka DTK, Rabu (16/10/2024).

Mendapatkan saran dari temannya, Tersangka DTK langsung menemui sosok yang disebut oleh temannya dengan nama Pakde tersebut.

Ketika bertemu tersangka meminjam uang, dan diberikan pinjaman uang Rp 700 ribu oleh Pakde untuk membayar hutang minyak solar tersebut dan tersangka berjanji akan segera mungkin akan melunasinya.

Namun ketika sudah mendekati waktu yang dijanjikan oleh tersangka ke Pakde untuk membayar utang tersebut, tersangka masih juga belum mendapatkan uang sehingga tersangka menemui Pakde lagi untuk mengatakan kalau dirinya belum bisa membayar utang.

"Saat ditemui lagi oleh saya, Pakde mengajak saya untuk kerumahnya, yang berada di Desa Muara Dua Tanah Abang, untuk nama aslinya Pakde itu saya tidak tahu, tapi dia warga sana. Saat dirumahnya Pakde memberikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 lembar dengan jumlah nominal Rp 1,3 juta kepada saya. Saya disuruh menukarkan uang palsu itu agar saya bisa membayar utang," tutur tersangka.

Kemudian tersangka pun pergi dengan membawa uang palsu Rp 1, 3 juta itu menuju ke konter BRI Link Agen Siska Qurniasi yang berada di KM 37 jalan khusus Batubara PT Servo Lintas Raya.

"Saya pun menukarkan uang palsu itu dengan cara tukar uang via transfer, yang meminta agen Brilink untuk mentransfer uang Rp 1,3 juta ke rekening saya, setelah di transfer, saya bayarkan ke agen Brilink dengan uang palsu tersebut,"ucapnya.

Setelah melakukan transaksi tersangka pun pergi dengan mengendarai mobil dump truk batubara menuju ke KM 00 Port Pelabuhan, lalu kemudian tersangka melakukan penarikan uang cash yang ditransferkan ke rekening nya tadi.

Penarikan uang cash tersebut dilakukan tersangka dengan menggunakan kartu ATM milik nya melalui konter BRI Link yang ada di Port pelabuhan.

"Uang yang saya tarik sebesar Rp 1,250.000 merupakan hasil penukaran uang palsu, yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi, saya isikan Gopay Rp 300 ribu, digunakan untuk makan dan rokok Rp 350 ribu, dan sisanya Rp 600 ribu saya simpan untuk disetorkan kepada Pakde untuk membayar hutang saya," ujarnya.

Setelah menarik uang, tersangka kemudian pada Senin malam (14/10/2024) menuju kesebuah warung yang berada di Jalan Servo KM 52 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi untuk beristirahat, sehingga akhirnya tersangka ditangkap Polisi disana.

"Saya baru pertamakali melakukan ini, dan cuma 1 Agen BRI Link yang dilakukan transaksi, karena terlilit hutang. Saya dikasih uang Palsu itu dari Pakde, saya tahu kalau itu uang palsu dan saya menyesal dengan apa yang saya lakukan," akunya lagi.

Atas perbuatannya tersangka DTK dikenakan Pasal 36 Ayat 2,3 dan 4, UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nominal Rp 1,3 juta, dimana kondisi barang bukti uang palsu itu sudah luntur warnanya karena terkena air.

Dari 13 lembar uang palsu yang diamankan polisi, hanya 12 lembar yang masih utuh, 1 lembar lagi sudah rusak. 

Ke 13 lembar uang palsu tersebut memiliki nomor seri yang sama yaitu dengan nomor seri : LEH269920 dalam keadaan pudar

Selain itu Polisi juga mengamankan uang asli berjumlah Rp 600 ribu yang disimpan dalam dompet tersangka, dimana uang tersebut akan di setorkan tersangka kepada sosok yang di sebut Pakde.

Untuk barang bukti lainnya berkaitan dengan kasus ini, juga diamankan polisi yaitu 1 lembar bukti struk transaksi BRI Link sebesar Rp 1,3 juta, 1 buah kartu ATM milik tersangka, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang dan 1 Unit handphone milik tersangka.

Saat ini Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI masih menyelidiki jika ada keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus peredaran uang palsu ini. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini