Uang Palsu di PALI

Pengakuan Sopir Truk Asal Jabar Nekat Edarkan Uang Palsu di PALI Sumsel, Sebut Terlilit Utang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka DTK (47) Seorang sopir truk asal Jabar yang ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu saat diwawancarai di Polres PALI, Rabu (16/10/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- DTK (47) seorang sopir Truk angkutan batubara asal Sumedang Jawa Barat ditangkap Polisi karena mengedarkan uang palsu sebesar Rp 1,3 juta rupiah di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

DTK ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI saat sedang berada di Jalan Lintas servo KM 52 Desa Betung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Senin malam (14/10/2024) sekira Pukul 01.30 Wib.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu Agen BRI Link yang berada di Jalan Servo KM 37, yang tertipu dengan uang palsu Rp 1,3 juta  yang dibayarkan tersangka saat tersangka melakukan transaksi meminta ditransfer kan uang sebesar Rp 1,3 juta ke rekening pribadinya melalui pihak Agen.

Dalam ungkap kasus yang dilakukan Polres PALI, ketika diwawancarai Tersangka DTK mengaku nekat mengedarkan uang palsu tersebut karena terlilit hutang.

Diungkapnya, dia yang berasal dari Sumedang Jawa Barat telah bekerja selama 2 bulan sebagai sopir angkutan batubara di wilayah Kabupaten PALI.

Tersangka mengaku, awal mula dia terjerat kasus peredaran uang palsu tersebut dikarenakan memiliki utang minyak solar kepada seseorang sebesar Rp 700 ribu rupiah.

"Lalu saya bercerita kepada teman, untuk mencarikan solusi bagaimana untuk mendapatkan pinjaman uang guna membayar utang minyak solar tersebut, teman menyarankan saya untuk meminjam uang kepada Pakde," Aku Tersangka DTK, Rabu (16/10/2024).

Mendapatkan saran dari temannya, Tersangka DTK langsung menemui sosok yang disebut oleh temannya dengan nama Pakde tersebut.

Ketika bertemu tersangka meminjam uang, dan diberikan pinjaman uang Rp 700 ribu oleh Pakde untuk membayar hutang minyak solar tersebut dan tersangka berjanji akan segera mungkin akan melunasinya.

Namun ketika sudah mendekati waktu yang dijanjikan oleh tersangka ke Pakde untuk membayar utang tersebut, tersangka masih juga belum mendapatkan uang sehingga tersangka menemui Pakde lagi untuk mengatakan kalau dirinya belum bisa membayar utang.

"Saat ditemui lagi oleh saya, Pakde mengajak saya untuk kerumahnya, yang berada di Desa Muara Dua Tanah Abang, untuk nama aslinya Pakde itu saya tidak tahu, tapi dia warga sana. Saat dirumahnya Pakde memberikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 lembar dengan jumlah nominal Rp 1,3 juta kepada saya. Saya disuruh menukarkan uang palsu itu agar saya bisa membayar utang," tutur tersangka.

Kemudian tersangka pun pergi dengan membawa uang palsu Rp 1, 3 juta itu menuju ke konter BRI Link Agen Siska Qurniasi yang berada di KM 37 jalan khusus Batubara PT Servo Lintas Raya.

"Saya pun menukarkan uang palsu itu dengan cara tukar uang via transfer, yang meminta agen Brilink untuk mentransfer uang Rp 1,3 juta ke rekening saya, setelah di transfer, saya bayarkan ke agen Brilink dengan uang palsu tersebut,"ucapnya.

Setelah melakukan transaksi tersangka pun pergi dengan mengendarai mobil dump truk batubara menuju ke KM 00 Port Pelabuhan, lalu kemudian tersangka melakukan penarikan uang cash yang ditransferkan ke rekening nya tadi.

Penarikan uang cash tersebut dilakukan tersangka dengan menggunakan kartu ATM milik nya melalui konter BRI Link yang ada di Port pelabuhan.

Halaman
12

Berita Terkini