Berita Pali

Ayah di PALI Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali, Korban Diancam Akan Dibunuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MY (39) tersangka persetubuhan anak dibawah umur, 5 kali melakukan rudapaksa kepada anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- MY (39) ayah di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel tega merudapaksa IPS (12) yang tak lain anak tirinya sendiri.

Kelakuan bejat ini terjadi hingga  5 kali sehingga membuat korban kini mengalami trauma.

MLY (30) ibu korban, terkejut saat anaknya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan suaminya kepada anaknya selama ini.

Dia pun langsung melaporkan suaminya itu ke Polres PALI pada Rabu (9/10/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi didampingi Kanit PPA Ipda Nofran Indika pihaknya telah mengamankan tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain adalah Ayah tiri korban.

"Setelah kita menerima laporan dari Ibu korban, kita langsung bergerak menangkap tersangka dirumahnya di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi," kata AKP Nasron Junaidi, Selasa (15/10/2024).

Dijelaskannya, pelaku merudapaksa korban sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, di dua tempat berbeda, dimana dilakukan di kebun karet sebanyak 3 kali dan dirumah 2 kali.

Dimana korban sendiri selama bulan terakhir ini ikut tinggal bersama Ibu kandung dan Ayah tirinya.

"Tersangka ini telah menikah dengan ibu korban selama 7 tahun, dan selama 3 bulan terakhir ini korban tinggal bersama Ibu dan ayah tirinya. Untuk korban tidak lagi bersekolah, sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, aksi bejat tersangka terakhir kali dilakukannya pada tanggal 9 Oktober 2024, berawal saat korban sedang dirumah sekitar pukul 08.00 Wib, kemudian tersangka mengajak korban untuk memanen karet.

Setelah memanen karet sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh nya merudapaksa korban sambil mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Usai merudapaksa korban, tersangka mengancam akan menceraikan ibunya bahkan mengancam akan membunuh korban dan ibunya, jika korban menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya.

Mendapatkan ancaman tersebut korban gemetar dan takut sehingga menyebabkan psikologis korban serta sering murung.

Baca juga: Kesaksian Warga Temukan Mayat di Kebun Karet di Talang Tumbur Pali, Berawal Cium Bau Busuk

Bahkan tersangka memaksa korban untuk tetap ceria ketika dirumah, agar tidak menimbulkan kecurigaan dari ibu korban.

"Jadi tersangka ini melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali dikebun karet dengan modus  mengajak korban memanen karet, mengimingi serta mengancam korban, perbuatan serupa juga dilakukan dirumah sebanyak 2 kali dengan memanfaatkan situasi dirumah sedang sepih dengan modus yang sama," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini