Operasi Zebra 2024

Polres Musi Rawas Gelar Operasi Zebra Musi 2024 Selama 14 Hari, 9 Pelanggar ini Jadi Target Operasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi ketika memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Zebra Musi 2024, Senin (14/10/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Selama 14 ke depan (14-27 Oktober 2024), Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan bakal melaksanakan Operasi Zebra Musi 2024. 

Operasi tahun ini mengusung tema 'Dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman'. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi mengatakan, operasi ini bertujuan menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban lakalantas.

Kemudian, terciptanya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat serta terciptanya kamseltibcarlantas pada Pemilu 2024, serta terselenggaranya pentahapan Pilkada tahun 2024 dengan aman dan kondusif.

Kapolres menjelaskan, operasi menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan Lakalantas.

Cara bertindak dalam operasi ini, adalah bersifat imbauan edukatif dan persuasif, yang dilaksanakan secara humanis untuk membangun kesadaran masyarakat, agar tertib berlalu lintas.

Baca juga: Siap-siap, Operasi Zebra 2024 Dimulai Besok Senin 14 Oktober, di Lubuklinggau Lokasinya Acak

Dengan operasi ini, Kapolres berharap kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat serta turunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

"Mari bersama-sama untuk lebih tertib berlalulintas, siapkan semuanya kendaraan fisik, surat-surat taati aturan yang ada," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Saharudin menjelaskan, setidaknya ada 9 sasaran dalam Operasi Zebra Musi 2024 ini. 

Pertama, pengendara yang tidak menggunakan helm, kedua pengendara masih di bawah umur, ketiga pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Keempat pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt, keenam pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, ketujuh pengendara yang melawan arus, kedelapan pengendara yang melebihi batas kecepatan.

"Terakhir yang kesembilan adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau over loading. Untuk mengenai titik pelaksanaannya akan dipindah-pindah secara acak," tutup Kasat.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini