TRIBUNSUMSEL.COM, TERNATE - Calon Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan Pilkada Malut 2024 meski pasangannya, yakni Benny Laos (52) meninggal akibat speedboat terbakar di Taliabu, Sabtu (12/10/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anggota KPU Idham Holik.
Dilansir dari Tribun Ternate, Idham menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal.
Disebutkan, dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon.
"Atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," urai Idham Holik menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.
Baca juga: Unggahan Terakhir Benny Laos Cagub Malut Sebelum Tewas Akibat Speedboat Terbakar, Curhat Soal Kapal
Benny Laos meninggal dalam insiden kebakaran speedboat yang ditumpangi saat berlabuh di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut. Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 14.05 WIT.
Benny Laos dan Sarbin Seher adalah paslon yang diusung koalisi 7 parpol yakni: PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.
Tiga paslon Gubernur dan Wagub Malut lainnya adalah:
- Muhammad Kasuba dan Basri Salama
- Aliong Mus dan Sahril Thahir
- Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan
Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada.
Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.
Baca juga: Sosok Sarbin Sehe Cawagub Maluku Utara Pasangan Benny Laos yang Tewas Kebakaran Speedboat
Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.
Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.
Speedboat Benny Laos Terbakar