Owner Pallubasa Serigala Kecelakaan

Unggahan Pilu Anak Owner Pallubasa Serigala Ditinggal Ibu Tewas Kecelakaan, Ayah Jadi Tersangka

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurjannah. istri owner Pallubasa Serigala dan putrinya, Salwah Naurah. 2 Pekan lebih ditinggal dua orang tersayang sekaligus, putri Al Qadri bernama Salwah Naurah membagikan unggahan pilu soal ibunya.

TRIBUNSUMSEL.COM – Anak Haji Al Qadri Chaerudin dan Nurjannah owner Pallubasa Serigala di Makassar kini hanya bisa mengenang sosok ibunya setelah tewas kecelaakan bersama adiknya.

Diketahui, Nurjannah (35) dan Muhammad Fadlan (7) tewas dalam kecelakaan maut dalam mobil Land Cuiser yang dikendarai oleh suaminya, Al Qadri Chaerudin di Jalan Tol Layang Pettarani, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2024) malam.

2 Pekan lebih ditinggal dua orang tersayang sekaligus, putri Al Qadri bernama Salwah Naurah membagikan unggahan pilu soal ibunya.

Baca juga: Meski Tersangka, Owner Pallubasa Serigala Tak Ditahan di Kasus Kecelakaan Tewaskan istri dan Anak

Melalui Instagramnya, Salwah mengunggah foto kecilnya bersama sang ibunda, pada Kamis, (10/10/2024).

Dalam potret tersebut, terlihat almarhum Nurjannah duduk memangku putrinya di sebuah taman.

Meski foto tersebut telah usang, namun senyumannya dalam potret itu bak menunjukkan benar-benar tulus tanpa paksaan.

"Foto kecilku terlihat buruk, tapi senyuman di foto itu tidak palsu," tulisnya dalam foto.

Lewat unggahan itu, Salwah menuliskan bahwa sosok Nurjannah adalah ibu terbaik dalam hidupnya.

"The best momm everr," kata Salwah dengan menyertakan lagu dari Donne Maula berjudul Bercinta Lewat Kata.

Anak Haji Al Qadri Chaerudin dan Nurjannah owner Pallubasa Serigala di Makassar kini hanya bisa mengenang sosok ibunya setelah tewas kecelaakan.

Ditengah kerinduannya itu, sang ayah justru harus dihadapkan masalah hukum karena diduga lalai menyebkan istri dan anaknya tewas kecelakaan.

Ayahnya Ditetapkan Tersangka

Dalam kecelakaan yang merenggut nyawa istri dan anaknya, Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran terkenal Pallubasa Serigala, ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2024), penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat. 

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kompol Mamat. dilansir dari Tribuntimur.com.

Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

Halaman
1234

Berita Terkini