TRIBUNSUMSEL.COM -- Polrestabes Makassar tak melakukan penahanan terhadap Haji Al Qadri Chaerudin (36) owner Pallubasa Serigala meski berstatus tersangka.
Haji Al Qadri Chaerudin jadi tersangka ats kasus kecelakaan maut tewaskan istri Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
Polisi tak menahan lantaran Haji Al Qadri dinilai kooperatif saat proses penyelidikan dan juga menyangkut sisi kemanusiaan.
"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore melansir dari Tribuntimur.com.
"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.
Meski tidak ditahan, Al Qadri lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.
"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.
Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.
Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Owner Pallubasa Serigala, H Al Qadri Chaerudin ditetapkan tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya, Rabu (25/9/2024) malam.
Penetapan tersangka H Al Qadri Chaerudin, diumumkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat di kantornya, Jumat (11/10/2024).
"Tersangka berinisial Haji AQ (Al Qadri) umur 36 tahun pekerjaan swasta alamat yang sama dengan korban meninggal dunia," kata Kompol Mamat.
Adapun pasal yang diterapkan kata Mamat, Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3 Subsider Pasal 109 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
"Ancaman hukumannya, paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya.