TRIBUNSUMSEL.COM -- Polrestabes Makassar resmi menetapkan Haji Al Qadri Chaerudin sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kompol Mamat melansir dari Tribuntimur.com.
Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Dalam kecelakaan tersebut, istri Al Qadri, Nurjannah (35), meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Putranya, M. Fadlan, yang berumur tujuh tahun, juga tewas di tempat kejadian.
Cerita Saksi Mata
Muzzayin Arif jadi saksi mata kejadian tragis menewaskan Hj Nurjannah (35) dan putranya Muhammad Fadlan (7).
Matan wakil ketua DPRD Sulsel tersebut menyaksikan detik-detk kecelakaan mobil Land Cruiser B 1539 CJH ditumpangi Nurhajannah dan keluarganya.
Kala itu mobil Muzayyin tepat berada di belakang mobil land Cruiser sebelum kecelakaan.
Melansir dari Tribuntimur.com, Kamis (26/9/2024) mobil kontainer Hyno gandengan roda 10 DD 8937 MP berada di sisi kiri.
Saat jalan agak menanjak, truk tersebut mengeluarkan asap hitam.
Asap itu menghalangi pandangan para pengemudi di belakangnya.
"Sopir saya juga sempat kesulitan jarak pandang," kata Muzayyin.