TRIBUNSUMSEL.COM - Terancam penjara 15 tahun, Daniel Sihombing (24) tersangka bunuh Resti Widia (30).
Pemuda asal Sumatera Utara ini ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 05.50 WIB.
Karena tergiur melihat harta korban, Daniel nekat menghabisi nyawa Resti Widia di rumah indekos.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan Daniel Sihombing awalnya mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban yang berprofesi sebagai freelance.
Tersangka dan korban merupakan teman kencan. Mereka masuk ke dalam kos korban kemudian melakukan hubungan badan.
Setelah melakukan hubungan badan, Daniel melihat barang-barang berharga milik korban dan tergiur untuk mengambil barang-barang tersebut dengan cara membunuh korban.
"Ya, sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," kata Eko, Jumat (4/10/2024). Dikutip dari Tribunjambi.com
Baca juga: Motif Daniel Bunuh Resti Widia hingga Masukkan Mayat di Lemari di Jambi, Tergiur Barang Korban
Cara Daniel Bunuh Korban
Tindakan Daniel Sihombing menghabisi perempuan cantik itu sangat sadis.
Pasalnya, Daniel mencekik dan mengikat korban dengan kain, setelah itu korban dimasukkan ke dalam lemari.
"Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, korban dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ungkap Kapolresta Jambi, saat berada di Polresta Jambi, Jum'at (4/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan korban Resti meninggal dunia diakibatkan adanya patah leher dan benturan di kepala korban.
Setelah membunuh korban, Daniel langsung mengambil barang berharga korban seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel, kemudian membawanya kabur.
Baca juga: Sadisnya Daniel Bunuh Resti hingga Menyembunyikannya di Dalam Lemari di Jambi, Leher Korban Patah
Daniel berusaha melarikan diri ke wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan, tempatnya bekerja.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone, dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin dan aksesoris lainnya.