Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, kasus pembunuhan di Jambi membuat geger media sosial.
Resti Widia (30), warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar indekos pada 25 September 2024.
Tubuhnya tergeletak tak bernyawa di dalam lemari empat tingkat, tepatnya dalam posisi di atas tumpukan baju bagian bawah.
Sempat Terima Tamu Bermasker
Selain itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jambi Selatan AKP Suwondo mengatakan berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban RW sempat menerima tamu bermasker.
“Sementara ini masih dilakukan penyelidikan, karena tamu terakhir itu menggunakan masker, kemudian untuk data-data kita tidak bisa peroleh karena untuk HP korban sendiri belum bisa ditemuka," imbuhnya.
“Kalau yang hilang itu tabungan, kemudian perhiasan, barang berharga lainnya. Untuk uang itu dalam celengan, ada celengan berbentuk kaleng dan uangnya sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, jasad Resti Widia (30) warga Banten yang ditemukan tewas dalam lemari pakaian di kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Jelutung, Kota Jambi, diotopsi di RD Bhayangkara.
Otopsi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, pihak keluarga juga meminta pihak kepolisian melakukan otopsi.
"Otopsi di RS Bhayangkata," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar, Jumat (27/9/2024).
Setelah otopsi, jasad Resti Widia akan dibawa pihak keluarga ke Banten untuk disemayamkan.
Setelah otopsi, jasad Resti Widia akan dibawa pihak keluarga ke Banten untuk disemayamkan.
Polisi Periksa 12 Saksi
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan pembunuhan terhadap Resti Widia, yang mayatnya ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kost.