Seputar Islam

Kumpulan Hadits Nabi yang Berkaitan dengan Hutang, Menyegerakan Membayar Hutang adalah Kewajiban

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kumpulan Hadits Nabi yang Berkaitan dengan Hutang, Menyegerakan Membayar Hutang adalah Kewajiban

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut ini adalah kumpulan hadits nabi Muhammad SAW berkaitan dengan hutang.


 Segera membayar utang karena hutang adalah kewajiban


“Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami 'Utsman bin 'Umar berkata, telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri dari 'Abdullah bin Ka'b bin Malik dari Ka'b, bahwa ia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad di dalam Masjid hingga suara keduanya meninggi yang akhirnya
didengar oleh Rasulullah saw., yang berada di rumah. 


Beliau kemudian keluar menemui keduanya sambil menyingkap kain gorden kamarnya, beliau bersabda: Wahai Ka'b!” Ka'b bin  Malik menjawab: Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu.


Beliau bersabda: Bebaskanlah hutangmu ini. Beliau lalu memberi isyarat untuk membebaskan setengahnya. Ka'b bin
Malik menjawab, sudah aku lakukan wahai Rasulullah." Beliau lalu bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Sekarang bayarlah” (HR. Muslim) (Imam Abu Husaini Muslim bin Al-Hajaz  An-Naisaburi, Juz. 5: 30).

Hadis di atas menjelaskan bahwa suatu kebajikan apabila melunasi utang dengan sesegera mungkin tanpa
harus di tagih-tagih oleh pemberi utang, namun tidak jarang kita jumpai di tengah masyarakat kita, banyak orang yang berutang, mereka enggan membayarkan kewajibannya ketika waktu pelunasan sudah jatuh tempo.


Hutang orang yang meninggal dunia

Hadis Rasulullah SAW:
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Bisyir bin al Mufadhdhal telah
menceritakan kepada kami Husain al Mu'alim dari 'Atha' dari  Jabir ra., berkata; Ketika terjadi perang Uhud, pada suatu  malamnya bapakku memanggilku seraya berkata,:

"Tidaklah aku melihat diriku menduga) melainkan aku akan menjadi orang yang pertama-tama gugur diantara para sahabat Nabi saw., (dalam peperangan ini) dan aku tidak meninggalkan sesuatu yang berharga bagimu sepeninggalku melainkan diri Rasulullah saw., dan aku mempunyai hutang, maka lunasilah dan berilah nasehat yang baik kepada saudara-saudaramu yang perempuan".

Pada pagi harinya kami dapati bapakku adalah orang yang pertama gugur dan dikuburkan bersama dengan yang lain dalam satu kubur. Setelah itu perasaanku tidak enak dengan membiarkan dia bersama yang lain, maka kemudian aku
keluar setelah enam bulan lamanya dari hari pemakamannya dan aku dapati jenazah bapakku masih utuh sebagaimana hari dia dikebumikan dan tidak ada yang berubah padanya kecuali sedikit pada ujung bawah telinganya” (HR. Bukhari) (Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhary al-Jami‟ alShahih, 414-415).


Itulah kewajiban segera membayar utang, termasuk utang seseorang yang meninggal dunia, hal ini dilakukan
belumlah boleh dikuburkan sebelum selesai utang atau adanya pengakuan utang dari keluarga yang ditinggalkan

 

Hukum Pemberi utang meminta tambahan (fee) ketika utangnya dibayar

 Nabi dalam hadisnya: “Telah menceritakan kepada kami Khallad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Mis'ar berkata, telah menceritakan kepada kami Muharib bin Ditsar dari Jabir bin 'Abdullah berkata, "Aku datang menemui Nabi saw., saat beliau berada di masjid -Mis'ar berkata,

 "Menurutku Jabir berkata, 'Saat waktu dluha.'- Jabir bin 'Abdullah berkata, “Beliau bersabda: “Shalatlah dua rakaat.” Ketika itu beliau mempunyai hutang kepadaku. Maka beliau membayarnya dan memberi tambahan kepadaku” (HR. Bukhari)


Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi muhammad SAW, mengembalikan hutangnya dengan memberikan tambahan sebagai rasa ucapan syukur atau terimakasih kepada si pemberi pinjaman.

Meskipun demikian, tidak boleh bagi pemberi pinjaman untuk mensyaratkan bahwa ketika nanti mengembalikan utang maka harus diberi tambahan atau kelebihan. Kalau memberi tambahan itu dilakukan dengan sukarela.

Adapun kalau tambahan tersebut yang disyaratkan dalam akad, maka para ulama sepakat bahwa itu hukumnya haram. Jika memberikan tambahan yang melebihi jumlah hutangnya saat membayar hutang juga tidak diperbolehkan, hal itu bukan berarti juga diperbolehkan memberikan hadiah dan sejenisnya sebelum hutangnya sendiri di bayar, hal itu sama dengan suap yang jelas-jelas tidak dihalalkan (Al-Imam Muhammad AsSyaukani, 1994: 657).


Memberi Kemudahan bagi yang kesulitan membayar utang 

Bagi seseorang yang memiliki kesulitan dalam membayar utangnya, maka hendaknya memberikan kemudahan dan jangan malah menambah beban bagi yang berhutang,

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi:
“ Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya at Tamimi dan Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Muhammad bin al
Ala al-Hamdani dan lafadh ini milik Yahya dia berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan berkata yang lainnya, telah
menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata;

Rasulullah saw. telah bersabda:

Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya
dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat.


Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu
menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim. Barang siapa menempuh jalan
untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke  surga baginya.

Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Qur'an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya. Barang siapa yang ketinggalan amalnya, maka nasabnya tidak juga
meninggikannya. 


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami bapakku demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakannya kepada kami Nashr bin Ali al-Jahdhami
telah menceritakan kepada kami Abu Usamah mereka berkata; telah menceritakan kepada kami al A'masy telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dari Abu Shalih.

Sebagaimana di dalam hadits Abu Usamah Telah menceritakan kepada kami Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah saw.,
berkata dengan lantang, sebagaimana Hadits Abu Mu'awiyah, hanya saja di dalam Hadits Abu Usamah tidak disebutkan;
memberi kemudahan kepada orang yang kesusahan” (HR.Tirmizi) (Imam al-hafizh Muhammad bin Isa bin
Tsaurah at-Tirmizi: 336).


Itulah Kumpulan Hadits Nabi yang Berkaitan dengan Hutang, Menyegerakan Membayar Hutang adalah Kewajiban. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Wa Nahnu Aqrobu Ilaihi Min Hablil Warid, Surat Al Qaf Ayat 16 Allah Lebih Dekat dari Urat Leher

Baca juga: Mukjizat Adalah, Berikut 17 Kisah Mukjizat Nabi Muhammad Membelah Bulan, Isra Miraj hingga Alquran

Baca juga: Siapa Nabi Ulul Azmi? Berikut Kisah Teladan Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan Muhammad Penuh Hikmah

Baca juga: Arti Qiradh, Qardh dan Dayn, Istilah Bahasa Arab untuk Hutang Piutang Berikut Hukum & Perbedaannya 

Berita Terkini