Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.
Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.
Seperti diketahui, jasad NKS sebelumnya ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
NKS sempat dilaporkan hilang oleh keluarga setelah pamit berjualan gorengan pada, Jumat (6/9/2024) malam.
Namun, dua hari kemudian jasad NKS ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh petugas.
IS sempat buron selama lebih dari sepekan.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap IS pada Kamis (19/9/2024) saat bersembunyi di rumah kosong.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com