Gadis Tewas di Padang Pariaman

Curhat Kakak NKS Setelah Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap: Saya Mau Mencekik & Menampar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rini Mahyuni kakak NKS saat ditemui di rumahnya di Padang Pariaman, Rabu (11/9/2024) ungkap kerinduan kepada mendiang adiknya.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Keluarga NKS, Gadis penjual gorengan yang dibunuh Indra Septiarman alias IS di Padang Pariaman mengaku masih sangat sakit hati kepada pelaku.

Meskipun begitu, sang ibu  Eli Marlina, juga merasa bersyukur karena pelaku tel,ah ditangkap.

"Hukumlah seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati. Harapannya kalau dapat ditembak mati," harap Eli.

Sementara itu. Kakak NKS, Rini mengungkapkan masih menyimpan kemelut dihatinya.

Bahkan, ia berniat ingin membalas kekejaman pelaku yang dilakukan kepada adik kandungnya tersebut.

"Saya mau mencekik dan menampar wajahnya," ujarnya. 

Ia pun curiga, sosok yang memperkosa dan membunuh NKS tak hanya satu orang.

Sementara itu, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti baru berupa cangkul dan celana dalam korban.

"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya, Senin (23/9/2024).

Cangkul tersebut digunakan IS menggali dan menutup lubang untuk menguburkan jenazah korban.

Setelah menggunakan cangkul itu, IS membawanya pulang dan membuangnya berjarak 400 meter dari lokasi penguburan.

Polisi menginterogasi Indra Septiarman Alias IS ersangka kasus pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) sore. (Kolase/Dokumentasi Polres Padang Pariaman)

Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan asal Padang Parimanan tersebut.

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Halaman
12

Berita Terkini