Pemilihan Walikota Lubuklinggau 2024

Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Lubuklinggau 2024, ROIS No 1, YokTerus No 2

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon H Rodi Wijaya -Imam Senen dan H Rachmat Hidayat dan H Rustam Effendi saat menunjukkan nomor urut kepada para pendukungnya, Senin (23/9/2024).

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Lubuklinggau 2024.

Hasilnya, paslon Rodi Wijaya - Imam Senen (ROIS) mendapat nomor urut 1 dan paslon H Rachmat Hidayat - H Rustam Effendi (YokTerus) mendapat nomor urut 2.

Pengundian nomor urut paslon tersebut digelar di depan kantor KPU Kota Lubuklinggau, Senin (23/9/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh kedua paslon dan ratusan pendukung masing-masing calon yang sejak pagi telah memadati kantor KPU Lubuklinggau.

Setelah keduanya menunjukkan nomor urut tersebut, para pendukung kedua paslon langsung bersorak seusai jargon masing -masing.

Baca juga: Rodi Wijaya-Yoppy Karim Head to Head di Pilkada Lubuklinggau 2024, Penuhi Syarat jadi Calon Walikota

Baca juga: Peta Kekuatan Paslon di Pilkada Lubuklinggau 2024, Yoppy Karim-Rustam vs Rodi Wijaya-Imam Senen

Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi menyampaikan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut digelar sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 telah selesai.

"Pengambilan nomor urut sudah dilakukan dan paslon Rodi Wijaya Imam Senen nomor urut 1 dan paslon H Rachmat Hidayat Rustam Effendi
mendapat nomor urut 2," ungkapnya pada wartawan.

Lanjut Aspin setelah ditetapkannya nomor urut tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat adalah nomor urut yang sudah ditetapkan tersebut.

"Saat disosialisasikan masyarakat dapat mengingat nomor urut masing-masing pasangan calon agar nanti bisa menentukan pilihan pada tanggal 27 November 2024 mendatang," ujarnya.

Kemudian setelah tahapan sosialisasi akan memasuki tahapan kampanye.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut.

"Kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang," ujarnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini