Berita Selebriti

Bebas, Tubagus Joddy Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah : MInta Maaf Atas Kesalahan

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Joddy tersangka kasus kecelakana menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Kini Sudah Bebas

Joddy dijadikan pelaku dalam penyebab tewasnya Vanessa dan Bibi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).

Segera diproses hukum hingga masuk ranah pengadilan, Joddy pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/4/2022).

Vonis hakim untuk Joddy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.

Menurut hakim, Joddy terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak cuma dovonis 5 tahun penjara, Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Bambang.

(*)

 

 

 

Berita Terkini