Joddy dijadikan pelaku dalam penyebab tewasnya Vanessa dan Bibi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Segera diproses hukum hingga masuk ranah pengadilan, Joddy pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/4/2022).
Vonis hakim untuk Joddy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.
Menurut hakim, Joddy terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak cuma dovonis 5 tahun penjara, Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Bambang.
(*)