Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban.
"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," ucap Kapolrestabes.
Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana.
Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.
"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Dinas Sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," bebernya.
Sering Nonton Film Porno
Keempat pelaku masing-masing yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang masih berstatus pelajar. Kini para pelaku sedang ditahan di Polrestabes Palembang.
Otak pelaku dari peristiwa tersebut adalah IS (16) yang cintanya ditolak korban dan baru kenal dengan korban selama dua minggu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, dari handphone milik tersangka IS penyidik menemukan video-video porno.
"Di handphone IS yang kami sita ada dokumentasi video-video porno. Itu sebagai bentuk tersangka mengeksplorasi nafsu ," kata Harryo saat press rilis, Rabu (4/9/2024) malam.
Selama proses penyelidikan pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara psikologis dan terungkap motif tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka IS dan mengajak ketiga temannya karena menonton video porno.
"Salah satu penyebab utama secara psikologi, motif peristiwa tindak pidana ini adalah yang bersangkutan mengobral nafsu birahi dengan mengumpulkan film-film biru," katanya.
Harryo menambahkan, IS juga kecewa karena cintanya tak diterima oleh korban dan ingin melakukan tindakan tersebut.
"Perbuatan itu juga dilatari oleh perasaan cinta pelaku yang tidak tersampaikan. Tapi tindakan tersebut sangat fatal yang akhirnya berdampak ke korban hingga meninggal dunia," tutupnya.
IS Ikut Yasinan