Dosen di Medan Bunuh Suami

Siasat Tiromsi Sitanggang Tutupi Jejak Pembunuhan Suami di Medan, Terkuak Ada Bercak Darah di Lemari

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Tiromsi Sitanggang saat jadi tersangka kasus pembunuhan suami di Medan. Ia sempat menutupi kematian suami dengan menyebut jika sang suami tewas kecelakaan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Dr Tiromsi Sitanggang (61), seorang dosen sekaligus notaris di Medan, Sumatera Utara, jadi tersangka kasus pembunuhan Rusman Maralen Situngkir (61), suaminya sendiri.

Kasus pembunuhan itu sempat menjadi misteri karena dugaan awal Rusman tewas karena kecelakaan pada Maret 2024 lalu.

Namun ternyata peristiwa kecelakaan ternyata hanya "skenario" dari sang istri.

6 bulan berlalu, akhirnya terkuak Rusman tewas dibunuh diduga oleh istrinya sendiri.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah mereka yang berada di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam.

Namun, misteri pembunuhan ini baru terungkap enam bulan berselang setelah kepolisian melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah yang telah dikubur untuk pemeriksaan forensik.

Baca juga: Nasib Tiromsi Sitanggang Dosen Diduga Bunuh Suami Idap Stroke di Medan, Terancam Hukuman Mati

Usai melakukan penyidikan secara mendalam, kepolisian akhirnya berhasil membongkar siasat Dr Tiromsi Sitanggang yang berupaya menutupi jejak pembunuhan suaminya tersebut.

Alhasil, kini Tiromsi Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri.

Kompol Alexander Putra Piliang menjelaskan, awalnya Rusman Maralen Situngkir dilaporkan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan dan dibawa ke Rumah Sakit Advent.

"Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia," kata Alex, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Biar Tuhan yang Bicara Curhat Tiromsi Dosen di Medan Bantah Bunuh Suami, Klaim Merawat saat Sakit

Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengecekan di lokasi kejadian. 

Hasilnya ternyata tidak ada ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan yang terjadi.

Ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, istri korban langsung membawanya ke Sidikalang, untuk dimakamkan.

"Lalu adik kandung korban merasa keberatan, karena waktu dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh," sebutnya.

Alex menyampaikan, karena merasa adanya kejanggalan pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.

Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 19 saksi.

Petugas juga sempat melakukan olah TKP di rumah korban dan ditemukan adanya bercak darah di lemari kamar.

"Waktu kita interogasi pelaku, dia menyebut bahwa bercak darah yang ada di lemari itu bekas menstruasi anaknya," ucapnya.

Tidak percaya begitu saja dengan keterangan pelaku, polisi mengambil sempel bercak darah tersebut.

Baca juga: Sosok Tiromsi Sitanggang Dosen di Medan Diduga Bunuh Suami, Lulusan Hukum, Terancam Hukuman Mati 

Setelah bercak darah itu diperiksa secara medis, hasilnya ternyata cocok dengan darah korban.

"Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan ekshumasi atau membongkar kuburan korban," ujarnya.

"Ada banyak luka di tubuh korban. Ada luka sobek di bawah mata, kemudian luka di kepala memar, dan daerah kemaluan juga ada," tambahnya.

Dikatakannya, dari hasil autopsi yang dilakukan, petugas menemukan petunjuk lain bahwa memang korban tewas karena dianiaya.

"Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara," katanya.

"Jadi sekarang pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Tersangka Tidak Mengaku

Sementara itu, Dr Tiromsi Sitanggang tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh," kata Tiromsi, Selasa (17/9/2024).

"Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60-an dari segi apa pun tak ada lagi masa bertengkar," sambungnya.

Wanita yang juga berprofesi sebagai notaris ini mengaku, sangat menyayangi suaminya meskipun sedang mengalami sakit stroke.

"Saya sangat mencintai suami saya dan keluarga saya, mulai berumah tangga sampai saat ini, sampai meninggal suami saya. Suami saya, saya rawat sakit-sakitan," sebutnya.

Dikatakannya, selama berumah tangga suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.

"Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan, saya sampai S3 disekolahkan dan makan pakai uang negara ini," ucapnya.

Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex.

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka tega membunuh suaminya sendiri.

"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex. 

Sosok Pelaku

Dikutip dari Tribunnews.com, Tiromsi Sitanggang kelahiran tahun 1963. Ia kini sudah berusia 61 tahun.

Sebelum ditangkap, dosen tersebut ini mengajar di sebuah kampus swasta di Kota Medan.

Selain sebagai pengajar, Tiromsi Sitanggang juga berprofesi sebagai notaris.

Namanya tercatat dalam aplikasi Sipoltak Merupakan Sistem Pelaporan, Pemeriksaan dan Pengawasan Melekat Kenotariatan Online. 

Sipoltak dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatra Utara.

Dikutip sipoltak.com, dia mendirikan kantor notaris di Jalan Gaperta No.137, Helvetia Tengah, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatra Utara.

Tiromsi Sitanggang merupakan lulusan fakultas hukum.

Ia memiliki 4 gelar dengan rincian Sarjana Hukum (SH); Magister Hukum (MH); Magister Kenotariatan (MKn); dan Doktor (Dr).

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini