ASN Prabumulih Dilaporkan ke Polisi

Soal Utang Rp 3,5 Miliar, Oknum ASN Prabumulih Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Essy Meliyuni (tengah kiri) didampingi tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan di Polda Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Persoalan utang sebesar Rp 3,5 miliar membuat oknum ASN Pemkot Prabumulih dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumsel. 

Pelapor bernama Essy Meliyuni (37) melaporkan IS seorang oknum ASN Pemkot Prabumulih.

Essy mengatakan, mulanya terlapor meminjam uang kepadanya pada bulan Oktober 2023 lalu.

"Dia pinjam uang bulan Oktober tahun lalu dan janjinya dikembalikan bulan Juli 2024," ujar Essy didampingi tim kuasa hukumnya Ade Rahmayati, Kamis (12/9/2024).

Uang yang dipinjam tersebut hendak digunakan oleh terlapor untuk membayar tagihan listrik Kantor Pemkot Prabumulih.

Saat itu IS juga mengiming-iming keuntungan Fee kepada pelapor.

"Ada iming-iming, kata dia nanti ada Fee-nya dari kesepakatan bersama," katanya.

Lanjut Essy ia memberikan pinjaman tersebut dikarenakan IS pula mengaku masih berkeluarga dengan pejabat di Prabumulih, kemudian kala itu terlapor juga menjabat di Kantor Pemkot Prabumulih. Dengan bujukan itu ia akhirnya mau memberikan pinjaman.

Keyakinan Essy bertambah karena sebelumnya terlapor IS sudah beberapa kali meminjam uang kepadanya dan suaminya, serta langsung membayar pinjaman tersebut. 

"Saya merasa yakin dengan terlapor karena dia mengaku orangtuanya masih saudara dengan Wako Pemkot Prabumulih pada saat itu. Terus dia saat itu menduduki jabatan yang berkaitan pengelolaan keuangan. Dari situ saya gak kepikiran kalau terlapor tidak bayar, awalnya dia juga bagus-bagus aja," katanya.

Lanjut Essy, ketika ditagih IS sempat memberikan cek yang menurutnya bisa dicairkan di bank. Namun ketika ia mencoba melakukan pencairan, pihak bank menolak karena saldo tidak cukup.


Ia mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menagih uang tersebut kepada terlapor namun hingga saat ini belum ada kejelasan, seperti mendatangi kantor tempat IS bekerja dan meminta bantuan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih saat itu.

"Belum ada kejelasan sampai sekarang, bahkan saya sudah pakai cara baik-baik. Terakhir komunikasi bulan Agustus lalu, katanya tunggu dan sabar ," katanya.

Laporan Essy telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan Nomor STPL/B/934/VIII/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal dilaporkan pada 26 Agustus 2024.

Sementara kuasa hukum Essy, Ade Rahmayati SH mengatakan dengan laporan tersebut semoga ada penyelesaian masalah dari pihak terlapor dan dari kepolisian.

Tim kuasa hukum juga telah melampirkan seperti bukti chat dan beberapa bukti lainnya ke pihak kepolisian. 

"Untuk sekarang laporan sudah diterima di Polda terikat dugaan penipuan, harapan kami semoga ada jalan penyelesaian tapi proses hukum tetap jalan. Klien kami sudah dipanggil dimintai keterangan, sedangkan terlapor belum, " katanya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan laporan tersebut kini ditindaklanjuti dan sedang ditangani Subdit III Jatanras. 

"Masih berproses dalam penyelidikan oleh Subdit III," ujar Anwar ketika dikonfirmasi via WhatsApp. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini