Sementara, kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso menuturkan informasi itu baru diterimanya.
"Jadi, untuk besok (para terpidana) akan dikawal LPSK," tegasnya dikutip dari channel youtube Cumicumi pada Selasa (3/9/2024).
Dikatakan Jutek, di sidang perdana yang mengagendakan pembacaan memori PK ini, terpidana kasus Vina akan didampingi 25 pengacara Peradi.
"Tiap sidang akan kirim 25 penasehat hukum (PH) untuk mendampingi para terpidana," kata Jutek.
Jutek berharap terpidana lain yang masih tertinggal, yakni Sudirman juga bisa bergabung di sidang PK bersama enam terpidana lain.
Seperti diketahui, permohonan PK Sudirman baru diajukan pada Rabu (22/8/2024) dan PN Cirebon baru akan menggelar sidang pada 25 September 2024.
Meski begitu, kuasa hukumnya berharap sidang PK Sudirman bisa digabungkan dengan 6 terpidana lain.
"Karena perkaranya sama kami mohon digabungkan. Semoga besok (hari ini) ada putusan penetapan, kalau gak kita akan tunggu," kata Jutek Bongso.
Diakui Jutek, Sudirman kini didampingi tim kuasa hukum dari Peradi setelah mencabut kuasa pengacara lamanya.
"Keluarganya datang ke kami, menanyakan bagaimana nasih Sudirman ketika kami daftarkan PK 6 terpidana. Saya jelaskan, kalau Sudirman tidak mengajukan PK, jika 6 terpidana lain bebas, Sudirman tidak bebas kalau tidak mengajukan. Karena PK itu per individu," terang Jutek.
Akhirnya setelah tim Peradi mendapatkan kuasa, langsung membuat memori PK selama tiga hari dan mengajukannya ke PN Cirebon.
Sebelumnya, dalam tayangan Nusantara TV, Jutek mengungkapkan, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.
Bahkan, Sudirman menyatakan siap menjadi saksi di sidang PK enam terpidana lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 4 September 2024 mendatang.
Namun, Jutek juga tak menampik jika kondisi mental Sudirman tak stabil.
Hal inilah yang membuat ia enggan untuk mengungkapkan cerita Sudirman ke publik.