Sementara itu, dalam Putusan NosEmor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokwi) tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.
Kehadiran putusan 60 membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com