TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku Staf Ahli Bupati Muba terkait kasus tindak pindana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang ada Dinas PMD Muba.
Penetapan mantan Pj Walikota Prabumulih sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan dilakukan oleh Kejari Muba, Senin (19/8/2024).
Dari pantauan Richard Cahyadi sudah mulai dilakukan pemeriksaan sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan marathon akhirnya Kejari Muba menetapkan Richard Cahyadi sebagai tersangka.
Diketahui Richard Cahyadi ditetapkan tersangka kasus Santan pada Dinas PMD, dimana pada tahun 2021 tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PMD. Kemudia tersangka saat ini menjabat staf ahli Bupati dan Plt Kepala Dinas PMD Muba.
Sebelumnya Kejari Muba Roy Riady SH MH menyebutkan adapun modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.
"Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan," jelasnya.
Alhasil Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.
"Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Kajari menegaskan jika pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian Richard Cahyadi kini dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan. Sedangkan tiga tersangka lain kini telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara dugaan korupsi karingan komunikasi desa di Kabupaten Muba.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Sementara Richard Cahyadi sesaat sebelum menaiki mobil tahanan Kejari sempat berkomentar singkat.
"Saya berterimakasih sudah diperlakukan seperti ini," ujarnya sambil digiring naik ke mobil tahanan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Muba Tetapkan Richard Cahyadi Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Santan
Baca juga: Adu Kuat Lucianty vs Toha Tohet di Pilkada Muba 2024, Kandidat Lain Batal Berlayar
Markup Anggaran Aplikasi
KEJAKSAAN Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait kasus tindak pindana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang ada Dinas PMD Muba.