Kasus Korupsi Aplikasi Santan
BREAKING NEWS: Kejari Muba Tetapkan Richard Cahyadi Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Santan
Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati Muba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) di Dinas PMD Muba
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati Muba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang ada Dinas PMD Muba, Senin (19/8/2024).
Kasus korupsi aplikasi Santan telah merugikan negara Rp 2,5 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Richard Cahyadi dilakukan setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan dilakukan oleh Kejari Muba.
Dari pantauan Richard Cahyadi sudah mulai dilakukan pemeriksaan sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan marathon akhirnya Kejari Muba menetapkan Richard Cahyadi sebagai tersangka.
Diketahui Richard Cahyadi ditetapkan tersangka kasus Santan pada Dinas PMD, di mana pada tahun 2021 tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PMD. Kemudia tersangka saat ini menjabat staf ahli Bupati dan Plt Kepala Dinas PMD Muba.
Sebelumnya Kejari Muba Roy Riady SH MH menyebutkan adapun modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.
"Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan," jelasnya.
Alhasil Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.
"Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.
Kajari menegaskan jika pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dho)
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.