Adapun yang tetapkan tersangka yakni Richard Cahyadi sebagai Plt Kepala Dinas PMD, kemudian MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, MA selaku Direktur PT ISN, dan RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa.
MZ, MA, dan RD telah terlebih dahulu menjadi tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dengan kasus internet desa yang ada di Dinas PMD Muba oleh Kejati Sumsel. Ketiganya pun juga telibat dalam kasus aplikasi Santan pada Dinas PMD Muba.
Kajari Muba Roy Riady SH MH mengatakan adapun kronologis Richard dan yang lainya terlibat kasus tindak pada koruspsi pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000,- (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp Rp 2.780.386.326.
"Bahwa dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5 juta di mana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326, uang sebesar kurang lebih Rp 2.1 Milyar mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan.Dalam pengadaannya.
"Terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Muba. Sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa hal tersebut terlihat dari aplikasi tersebut yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya," ungkapnya.
Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupatan Muba.
"Pada penetapan tersangka ini Kejari telah melakukan sejumlah rangkaian seperti memeriksa 300 saksi dan melakukan gelar di Kejati Sumsel dan Kejari Muba. Sehingga dapat disimpulkan adanya tindak pidana korupsi,"tegas Roy.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Muba sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan, namun pada faktanya pihak Dinas PMD yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD Muba.
"Saat ini kita akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com